Salah satu tersangka, YU menuturkan baru pertama kali ini menjual petasan. Rencananya ia akan menjualnya kepada Taslim warga Sumbang, Banyumas.
Dalam penjualan tersebut YU mengaku membelinya dari pedagang lain dengan harga Rp180.000 per kilogramnya. Kemudian ia jual lagi dengan harga Rp210.000 kepada pembeli.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa bubuk peledak petasan sebanyak 30 kilogram dan kurang lebih 20.000 petasan berbagai jenis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara.***