PORTAL PURWOKERTO - Seorang pria di Cilacap berinisial P (30) harus berurusan dengan hukum, setelah tega menganiaya mantan istrinya.
Penganiayaan ini dilakukan P, kepada mantan istrinya berinisial K (30) yang memgakibatkan mengalami luka dan mendapat perwatan di Rumah Sakit.
Aksi penganiayaan P ini terjadi di rumah K yang berada di Dusun Cigebret Desa Binangun Kecamatan Bantarsari, Cilacap, pada Jumat, 7 April 2023 sekitat pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H mengatakan penganiayaan ini terjadi akibat pelaku emosi.
Baca Juga: Sterilisasi Gereja Jelang Jumat Agung dan Paskah, Polresta Cilacap Bawa Anjing Pelacak
"Pelaku sempat berkali-kali menusukan pisau ke bagian dada mantan istrinya, bahkan sempat mencekik leher mantan istrinya," katanya.
Kronologi kejadian, penganiayaan ini terjadi setelah mantan istri, membawa anak mereka ke rumahnyandi di Dusun Cigebret Desa Binangun.
Pelaku pun mendatangi rumah korban. Pelaku sempat menunggu korban yang sedamg berada di kamar mandi, hingga keluar.
"Saat korban keluar dari kamar mandi sempat terjadi cekcok dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku tersebut menusukan pisau yang dibawanya ke bagian dada sebanyak lebih dari 3 kali hingga korban terjatuh," kata Gatot, Sabtu, 8 April 2023.
Baca Juga: Warga Kedungreja yang Rekam Aksi Perampokan di Cilacap, Terima Penghargaan dari Polisi