"Saat akan melerai, R justru menantang korban untuk berkelahi, keduanya pun berkelahi dan tiba-tiba R mengigit jari tangan korban," kata Gatot.
Akibat pelaku mengigit jari tangan korban, membuat ujung jari tengah bagian kanan milik korban terputus.
Atas perbuatan pelaku ini, membuat istri korban melaporkan ke Polsek Wanareja. Tidak butuh waktu lama R diamankan Polresta Cilacap.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku R dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.***