Kami sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas jaga dalam rangka mengungkap lebih lanjut mengenai insiden ini," jelasnya.
Mengenai luka bekas penganiayaan di tubuh OK apakah menjadi penyebab matinya korban?
“Namun, untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang luka-luka tersebut, pihak kepolisian perlu menunggu hasil autopsi," terang Kasat Reskrim.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menyebut bahwa saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal terhadap petugas jaga tahanan yang bertugas pada saat kejadian.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada pukul 17.55 WIB, oleh 10 tahanan teman satu sel di Mapolresta Banyumas hingga mengakibatka luka yang berujung pada kematiannya.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas jaga dalam rangka mengungkap lebih lanjut mengenai insiden ini," jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengacu pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka dan meninggalnya OK warga Baturaden Banyumas. ***