3. Jalur Perpindahan Orang Tua, syarat meliputi:
- KK, Akta Kelahiran, pas foto 3x4
- SKL/Ijazah/Surat Keterangan PPDB/Program Paket A
- Surat keterangan pindah tugas orang tua dari Dinas Pendidikan (bagi orang tua yang pindah tugas)
- Surat Keterangan anak petugas Covid-19 dari Dinas Kesehatan (bagi orang tua sebagai petugas Covid-19)
Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Gabungan ASPD, Nilai Gabungan untuk PPDB DIY 2023 yang Mudah Tanpa Ribet
- Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bagi anak pendidik dan tenaga pendidikan yang mendaftar di tempat orang tuanya bertugas.
4. Jalur Prestasi, syarat meliputi:
- KK, Akta Kelahiran, pas foto 3x4
- SKL/Ijazah/Surat Keterangan PPDB/Program Paket A
- Piagam dan Surat keterangan konversi nilai piagam (bila ada)