- KK, Akta Kelahiran, pas foto 3x4
- SKL/Ijazah/Surat Keterangan PPDB/Program Paket A
- Surat Keterangan Dinas Pendidikan bagi KK di luar Kabupaten dan Lulusan SD di Kabupaten Klaten
- Akta kematian kedua orang tua bagi calon peserta didik yatim piatu
2. Jalur Afirmasi, syarat meliputi:
- KK, Akta Kelahiran, pas foto 3x4
- SKL/Ijazah/Surat Keterangan PPDB/Program Paket A
- PKH/KIP.KKS yang dibuktikan surat keterangan dari DissosP3APPKB dilampiri fotokopi KTP dan KK
- Penyandang disabilitas fisik dibuktikan surat keterangan DissosP3APPKB dilampiri surat keterangan tidak layak dari dokter
- Yatim piatu yang belum terdaftar dalam DTKS dibuktikan dengan surat keterangan DissosP3APPKB dilampiri akta kematian orang tua dari Dinas Dukcapil