Isi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Kemendikbudristek: Larangan Wisuda Siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK

- 27 Juni 2023, 11:46 WIB
Isi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Kemendikbudristek: Larangan Wisuda Siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK
Isi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Kemendikbudristek: Larangan Wisuda Siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK /Unsplash/ Gabriel Tovar

PORTAL PURWOKERTO - Wisuda siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA sempat viral dan membuat resah wali murid. Keresahan mereka karena jumlah uang yang dikeluarkan cukup banyak dan momen kelulusan siswa berbeda dengan proses wisuda yang seharusnya untuk jenjang perguruan tinggi.

Berikut ini isi surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait larangan wisuda sekolah yang tidak boleh memberatkan orang tua murid dan bukan sebuah kewajiban. Jadi bukan berisi larangan acara wisuda sekolah.

Dalam media sosial beberapa waktu lalu viral curhatan wali murid yang keberatan dengan biaya wisuda sekolah. Keberatan akan biaya tersebut membuat orang tua ada yang terpaksa meminjam sejumlah uang.

Melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023, Kemendikbudristek dengan tegas ajang pelepasan peserta didik yang lulus tidak boleh memberatkan wali murid. Termasuk biaya untuk pelaksanaan acara tersebut.

Baca Juga: Musim Perpisahan Kelulusan Sekolah, Viral Para Emak Protes Biaya Wisuda Sekolah Mahal Padahal Belum Kuliah

"Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia," mengutip dari laman resmi Kemendikbudristek pada Selasa, 27 Juni 2023.

Kemendikbudristek menegaskan bahwa biaya wisuda sekolah apapun jenjangnya tidak boleh memberatkan dan harus didiskusikan bersama dengan komite dan wali murid.

Kemendikbudristek menegaskan yang harus ditekankan adalah esensi dari kegiatan wisuda dan bukan hingar bingar wisuda yang biayanya membuat wali murid merasa terbebani.

"Yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik" tegas Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.

Baca Juga: Viral Toga Wisuda UPI 2023 Terbaru, Bentuk Ular Cobra hingga Rumah Gadang, Cek Tutorial Pemakaiannya

Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023

"Sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang
dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan
menengah, dengan hormat kami menghimbau Saudara untuk:

1. memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di
wilayah kerja Saudara tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan
yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh
membebani orang tua/wali peserta didik.

2. memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini,
satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan
jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite
sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016
tentang Komite Sekolah.

Baca Juga: Bikin Haru! Diantar Bapak Naik Becak, Ema Wisuda di UMP Purwokerto Hari Ini

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar
melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya
untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada
peserta didik."

Untuk mengunduh file asli Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda sekolah tersebut bisa di website resmi Kemendikbudristek.

Demikian isi Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 Kemendikbudristek tentang wisuda sekolah jenjang PAUD-SMA.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah