Pertama, diberikan kepada kaum faqir miskin yang memang hidup dalam kekurangan dan membutuhkan bantuan. Kedua, kepada tetangga yang tinggal di sekitar lingkungan tempat tinggal kita.
Dan yang ketiga, bagian dari daging qurban juga diperuntukkan bagi orang yang melakukan ibadah qurban itu sendiri.
Untuk kaum faqir-miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus bahwa mereka yang menerima daging kurban harus beragama Islam. Oleh karena itu, apabila mereka berasal dari non muslim tetap boleh menerima bagian daging kurban.
Nabi Muhammad saw. pernah memerintahkan Asma' binti Abu Bakar untuk memberikan harta kepada ibunya yang masih berpegang pada keyakinan musyrik.
Hal ini menunjukkan bahwa memberikan harta kepada non-Muslim atau orang kafir dibolehkan. Sebab, status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan memberikan sedekah atau hadiah kepada orang kafir juga diperbolehkan.
Pendapat yang melarang memberikan bagian hewan kurban kepada non-Muslim tidak memiliki dasar yang kuat karena tidak memiliki dalil yang mendukung.
Menyembelih hewan kurban bukan hanya ibadah bagi yang berkurban, tetapi juga memiliki hikmah dalam memperkuat hubungan silaturahim dalam konteks sosial dan masyarakat.
Termasuk di dalamnya adalah hubungan dengan tetangga yang non-Muslim. Oleh karena itu, para tetangga tersebut juga berhak menerima bagian dari daging kurban. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam hubungan tetangga.
Baca Juga: 7 Menu Idul Adha Sederhana yang Wajib Dicoba, Ide Masakan dari Nusantara sampai Gaya Jepang