PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak 11 anggota personil Polresta Banyumas diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa meninggalnya OK (26), tersangka yang meninggal di tahanan dengan tubuh penuh luka.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda Jateng, sebanyak 11 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran,” tulis Asrul Sani anggota Komisi 3 DPR RI dalam cuitannya di Twitter 16 Juli 2023.
Asrul Sani menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Jawa Tengah dari 11 anggota Polrseta Banyumas berdasarkan hasil menunjukkan bahwa 3 anggota diantaranya diduga melanggar disiplin profesi karena dianggap lalai dalam menjaga tahanan.
Cuitan anggota DPR RI tersebut setelah dirinya melakukan konfirmasi langsung ke Polda Jateng dan Kapolresta Banyumas, “Pagi ini, saya menghubungi Kepala Polda Jateng dan Kapolresta Banyumas, dan berikut adalah penjelasan yang mereka sampaikan kepada saya,” jelasnya.
Penjelasan Asrul sani merujuk dari unggahan twitter LBH Yogyakarta dan @YLBHI yang sedang menangani kasus tewasnya seorang tahanan di Polresta Banyumas.
Asrul Sani menambahkan, dari segi kode etik, awalnya jumlah polisi yang diduga melanggar aturan meningkat dari 4 menjadi 8 anggota kemudian menjadi 11 orang. “Kedelapan oknum ini juga telah menjalani proses penyidikan pelanggaran pidana,” katanya.
Dalan kasus tahanan yang meninggal di Polsreta Banyumas, Sebelumnya Polresta Banyumas sudah menetapkan sebanyak sepuluh tahanan yang diduga terlibat dalam kematian OK.