PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana kondisi dari 8 orang penambang emas yang terjebak di dalam lokasi penambangan rakyat di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas?
Para penambang emas yang diduga ilegal ini terjebak di dalam lokasi penambangan sejak Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Penambang emas ini terjebak di dalam lubang pertambangan, setelah adanya air yang datang secara tiba-tiba dan menggenangi area pertambangan tersebut.
Delapan orang yang terjebak di dalam lubang pertambangan yang diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 60 meter ke bawah.
Delapan orang penambang tersebut di antaranta Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38) Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), Mulyadi (40) yang merupakan warga Kabupaten Bogor.
Kapolresta Banyumas, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan jika berdasarkan laporan masyarakat ada 8 orang penambang emas yang terjebak di tambang emas ilegal.
"Ini adalah tambang emas tidak berizin dan kita sedang lakukan pendataan. Informasi yang kami dapatkan, mereka mulai bekerja jam 8 malam, jam 10 malam ada informasi air mulai mengalir di sebelahnya (sumur penambangan). Dilaporkan pukul 4 pagi, dan pukul 7 pagi (hari ini, 26 Juli 2023) kami langsung melakukan langkah upaya koordinasi dengan pihak terkait," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.
Basarnas Cilacap menurunkan tim dari Kantor SAR Cilacap dan USS Banyumas masing-masing satu tim untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan.
Baca Juga: 8 Penambang Emas Ilegal di Ajibarang Banyumas Terjebak, Ini Kronologi Kejadiannya