Lelang yang dilaksanakan di KPKNL Purwokerto, Jalan Pahlawan Nomor 876, Purwokerto ini merupakan Lelang Eksekusi Pasal 6 Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Regional Commercial Retail Productive Remedial Recovery 17. Hotel Aston Purwokerto beralamat di Jalan Overste Isdiman Nomor 33, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) merupakan kewenangan Pemegang Hak Tanggungan yang diberikan oleh Undang-undang (ex lege) sehingga tidak memerlukan fiat/persetujuan eksekusi dari Ketua Pengadilan.
Lelang dilaksanakan atas permohonan penjual yang memegang hak tanggungan dimana debitor cidera janji.
Objek lelang yang terletak di tengah kota Purwokerto ini laku terjual dengan nilai Rp110 Milyar. Lelang dilakukan secara close bidding melalui lelang.go.id (e-auction) oleh Pelelang Ahli Muda Bambang Nursalim.
Hotel Aston Purwokerto Tetap Beroperasi
Dihubungi Portal Purwokerto pada Jumat 8 September 2023, Humas Hotel Aston Purwokerto Richy Hermawan mengatakan hotel tetap beroperasi seperti biasa.
"Kami masih beroperasi spt biasa mba, memang ada pergantian owning..Cuma untuk prosesnya dari management mengusahakan supaya smooth pergantiannya..Jadi hotel tetap akan beroperasi..Jadi saat ini masih proses switch," jawab Richy melalui pesan singkat.***