Bandar dan Pengedar Obat Daftar G Jaringan Aceh Dibekuk Satnarkoba Polresta Cilacap

- 17 Oktober 2023, 15:15 WIB
14 Pengedar Obat Daftar G dan 1 Bandar Dibekuk Satnarkoba Polresta Cilacap, Ada Jaringan Aceh.*
14 Pengedar Obat Daftar G dan 1 Bandar Dibekuk Satnarkoba Polresta Cilacap, Ada Jaringan Aceh.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

PORTAL PUWOKERTO - Dalam dua pekan terakhir, sebanyak 15 tersangka kasus penjualan obat-obatan terlarang berhasil dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polresta Cilacap.

Dari jumlah tersangka ini, 14 merupakan pengedar yang semuanya berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Cilacap. Dan satu tersangka diketahui sebagai bandar.

Pria muda yang mengaku sudah dua minggu indekost di wilayah Cilacap Kota ini disinyalir merupakan jaringan Aceh. Karena yang bersangkutan memang berasal dari Aceh.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 51.967 butir obat-obatan terlarang yang masuk jenis Daftar G.

Baca Juga: Korban Perundungan Siswa SMP di Cilacap Mendapat Trauma Healing dari Polresta Cilacap

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, modus masuknya barang-barang terlarang ini ke Cilacap melalui jasa pengiriman online dan travel.

Selanjutnya, oleh sang bandar didistribusikan kepada para pengedarnya yang tersebar disejumlah lokasi.

"Sasarannya satu satunya kalangan pelajar, baik di wilayah kota maupun di daerah pinggiran," tegas Kapolres dalam pers rilis, Rabu 17 Oktober 2023 siang.

Katanya, jumlah kasus yang ditangani ini dari hasil operasi yang digelar jajarannya dalam dua minggu terakhir.

Baca Juga: Pengedar Sabu Jaringan Internasional Dibekuk Polresta Cilacap, Diamankan Sabu 401 Gram

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x