PORTAL PURWOKERTO – Satnarkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pria terkait peredaran sabu jaringan Internasional di Cilacap. Ada dua orang pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku yang diamankan adalah MK (56) warga Kabupaten Bangkalan, Madura, diamankan saat berada di kamar salah satu hotel di Cilacap. Residivis kasus narkoba ini baru saja keluar dari Lapas Tanjung Pinang, Kelupauan Riau, pada Mei 2023.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yang merupakan pengedar ini, adalah sabu sebanyak 401,36 gram. Sabu tersebut berada di 4 kantong besar ukuran masing-masing @ 100 gram. Serta dar bong alat hisap, yang habis di gunakan oleh tersangka.
Wakapolresta Cilacap AKBP Arif Fajar Satria mengatakan jika Satnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan kasus ini selama hampir satu bulan. Pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat melalui Yanduan Polresta Cilacap.
“Ada laporan dari masyarakat pada 7 Agustus, dan 8 September 2023 kita melakukan pengungkapan penangkapan MK, di salah satu hotel di Cilacap,” kata Wakapolresta Cilacap, Kamis 14 September 2023.
Wakapolresta Cilacap menjelaskan jika keberadaan MK di Cilacap, karena sudah janjian dengan seseorang untuk mengedarkan sabu di Cilacap.
“Yang bersangkutan sudah janjian dengan temannya di Cilacap untuk menjual barangnya berupa sabu, dijual kepada siapa? Ini masih dalam pendalaman penyidik,” katanya.
MK merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari Lapas Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Mei 2023. MK sebagai pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia, baru saja selesai menjalani hukuman selama 12 tahun penjara.