PORTAL PURWOKERTO - Ini pelajaran bagi kaum muda agar tidak sembarangan memodifikasi sepeda motor, terutama dalam penggunaan knalpot.
Di Cilacap, polisi terpaksa mengamankan sekitar 265 sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot brong. Dikenakan tilang, lalu sepeda motor dibawa ke Mapolresta.
Bukan untuk disita, tapi baru bisa diambil jika pemiliknya langsung mengganti di tempat knalpotnya menjadi standar. Itupun setelah melalui proses persidangan dari tilang yang dikenakan.
Lalu mengapa penggunaan knalpot brong ditilang?
Karena aturannya memang melarang sepeda motor dengan knalpot tidak standar. Ini melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal ini menyebut, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem.
Selain itu terkait lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, dapdat dipidana paling lama 1 bulan atau dendan paling banyak Rp250 ribu.
Ini seperti dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2.