Satalantas Polresta Cilacap Sita 265 Sepeda Motor Knalpot Brong, Ini Aturan Penggunaan Knalpot!

- 4 Agustus 2023, 16:11 WIB
Satalantas Polresta Cilacap Sita 265 Sepeda Motor Knalpot Brong, Mengapa Disita? Ini Aturannya.*
Satalantas Polresta Cilacap Sita 265 Sepeda Motor Knalpot Brong, Mengapa Disita? Ini Aturannya.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Cilacap

Ada lagi aturan yang mengatur tingkat kebisingan knalpot, yakni Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang menyebutkan aturan sebagai berikut :
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80cc ambang batas kebisingan 77 dB

2.Sepeda motor dengan mesin 80-175cc ambang batas kebisingan 80 dB

3. Sepeda motor dengan mesin diatas 175cc ambang batas kebisingan 83 dB.

"Atas dasar peraturan yang ada, maka kami tindak para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot tidak standar," tegas Kasat Lantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi.

Banyaknya sepeda motor yang disita ini hasil dari Operasi Patuh Candi 2023 yang digelar 10-23 Juli lalu.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Knalpot Racing, Ribuan Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan Polres Cilacap

Selain knalpot brong, hasil operasi juga menunjukan tren positif dengan menurunnya angka kasus kecelakaan lalu lintas serta fatalitas di Kabupaten Cilacap.

"Selama operasi kemarin ada 15 kasus kecelakaan, tidak ada yang meninggal dunia, hanya ada korban luka ringan. Intinya kasus kecelakaan menurun begitu pula fatalitasnya," tandas Kasat.

Intensitas anggota Satlantas Polresta Cilacap yang turun ke masyarakat, diklaim sebagai salah satu faktor yang menurunkan angka kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x