Satalantas Polresta Cilacap Sita 265 Sepeda Motor Knalpot Brong, Ini Aturan Penggunaan Knalpot!

- 4 Agustus 2023, 16:11 WIB
Satalantas Polresta Cilacap Sita 265 Sepeda Motor Knalpot Brong, Mengapa Disita? Ini Aturannya.*
Satalantas Polresta Cilacap Sita 265 Sepeda Motor Knalpot Brong, Mengapa Disita? Ini Aturannya.* /Ady Purwadi/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Ini pelajaran bagi kaum muda agar tidak sembarangan memodifikasi sepeda motor, terutama dalam penggunaan knalpot.

Di Cilacap, polisi terpaksa mengamankan sekitar 265 sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot brong. Dikenakan tilang, lalu sepeda motor dibawa ke Mapolresta.

Bukan untuk disita, tapi baru bisa diambil jika pemiliknya langsung mengganti di tempat knalpotnya menjadi standar. Itupun setelah melalui proses persidangan dari tilang yang dikenakan.

Lalu mengapa penggunaan knalpot brong ditilang?

Baca Juga: Polresta Banyumas Razia Motor di Alun alun Purwokerto dan Jalan Bung Karno, Hari Ini 425 Knalpot Brong Disita

Karena aturannya memang melarang sepeda motor dengan knalpot tidak standar. Ini melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal ini menyebut, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem.

Selain itu terkait lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, dapdat dipidana paling lama 1 bulan atau dendan paling banyak Rp250 ribu.

Ini seperti dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Cilacap

Ada lagi aturan yang mengatur tingkat kebisingan knalpot, yakni Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang menyebutkan aturan sebagai berikut :
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80cc ambang batas kebisingan 77 dB

2.Sepeda motor dengan mesin 80-175cc ambang batas kebisingan 80 dB

3. Sepeda motor dengan mesin diatas 175cc ambang batas kebisingan 83 dB.

"Atas dasar peraturan yang ada, maka kami tindak para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot tidak standar," tegas Kasat Lantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi.

Banyaknya sepeda motor yang disita ini hasil dari Operasi Patuh Candi 2023 yang digelar 10-23 Juli lalu.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Knalpot Racing, Ribuan Botol Miras dan Petasan Dimusnahkan Polres Cilacap

Selain knalpot brong, hasil operasi juga menunjukan tren positif dengan menurunnya angka kasus kecelakaan lalu lintas serta fatalitas di Kabupaten Cilacap.

"Selama operasi kemarin ada 15 kasus kecelakaan, tidak ada yang meninggal dunia, hanya ada korban luka ringan. Intinya kasus kecelakaan menurun begitu pula fatalitasnya," tandas Kasat.

Intensitas anggota Satlantas Polresta Cilacap yang turun ke masyarakat, diklaim sebagai salah satu faktor yang menurunkan angka kasus tersebut.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x