Kemplang Pajak hingga Rp1,6 Miliar, DJP Jateng Serahkan Pengusaha Konstruksi Ini ke Kejaksaan Negeri Cilacap

- 26 Oktober 2023, 07:21 WIB
Pengusaha Konstruksi KHW Kemplang Pajak hingga Rp1,6 Miliar, DJP Jateng Serahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.*
Pengusaha Konstruksi KHW Kemplang Pajak hingga Rp1,6 Miliar, DJP Jateng Serahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.* /DJP Jateng II/

PORTAL PURWOKERTO - Pengusaha konstruksi berinisial KHW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap oleh DJP Jawa Tengah II pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Pasalnya, KHW mengemplang pajak penghasilan atau PPN yang diterimanya melalui PT SJP.  Tersangka diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut tersebut.

Tindak pidana yang dilakukan olehnya ini  menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.670.362.789.

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Slamet Sutantyo, dalam keterangannya, mengatakan langkah tersebut harus dilakukan sebab menurutnya KHW yang merupakan wajib pajak tidak mengindahkan upaya persuasif yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga: Meski Ada WP Nakal, Penerimaan Pajak DJP Jateng II Naik 45,4 Persen pada Semester I

"Apabila masih belum juga dilaksanakan kewajiban yang harus dilakukan, maka langkah penegakan hukum adalah upaya terakhir,” katanya.

Atas tindakannya, KHW diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang no 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tersangka KHW saat ini sudah berada di Kejaksaan Negeri Cilacap dan sedang menunggu sidang.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x