Sabotase Jalur KA dengan Tumpukan Batu, Satu Pelaku Asal Ciamis Diamankan Daop 5 Purwokerto

- 30 Oktober 2023, 13:30 WIB
Sebuah batu besar diletakkan di rel kereta api, Daop 5 Purwokerto telah mengamankan pelaku.*
Sebuah batu besar diletakkan di rel kereta api, Daop 5 Purwokerto telah mengamankan pelaku.* /dok Daop 5 Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Tumpukan batu besar ditemukan di jalur rel kereta api di KM 316+7/8 petak antara Stasiun Langen-Stasiun Banjar, Dusun Sukamaju, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. 

Adanya tumpukan batu ini membahayakan perjalanan kereta api. Hal ini terjadi pada KA Serayu, jurusan Pasar Senen-Purwokerto pada Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 19.10 WIB.

Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Pataruman dan Koramil Langen, telah berhasil menangkap pelaku yang terindikasi melakukan aksi sabotase jalur KA.

Satu orang pelaku berinisial AJ, warga Cimis, Jawa Barat berhasil diamankan oleh Tim Pengamanan Daop 5 Purwokerto. 

Kejadian ini diketahui pada Jumat, 27 Oktober sekitar pukul 19.10 WIB. KA Serayu yang sedang melintasi jalur res kereta api antara Stasiun Langen-Stasiun Banjar, mengalami tertemper tumpukan batu.

Baca Juga: Ada Miniatur Lokomotif Uap Terbesar se-Indonesia di Stasiun Purwokerto! Pecinta Kereta Api Wajib Merapat Nih

Demi keselamatan para penumpang, perjalanannya harus berhenti sejenak di petak jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, adanya benturan tersebut, membuat sebanyak tiga bantalan rel ditemukan dalam keadaan pecah.

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengatakan jika pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan, kemudian diserahkan ke Polsek Pataruman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Senin, 30 Oktober 2023.

Adanya perbuatan sabotase tersebut, KAI Daop 5 Purwokerto mengecam tindakan sabotase dan vandalisme karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Tindakan tegas akan diberlakukan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 178 dinyatakan bahwa:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x