13.- Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
- Anggaran : Menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
- Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden
14. - Mahkamah Agung: Berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi.
- Mahkamah Konstitusi: Berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.
15. Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.
16. Sebagai Penetapan Undang Undang Dasar dan Pemilihan/Penetapan/Pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.
Demikian ulasan jawaban PKN dari tugas uji kompetensi bab 3 soal esai halaman 94, semoga bermanfaat.***
Disclaimer: Jawaban ini merupakan contoh dan panduan bagi orangtua. Jawaban tidak mutlak kebenarannya. Siswa diharapkan bisa bereksplorasi dengan jawaban lain. Portal Purwokerto tidak bertanggungjawab atas kesalahan jawaban.