Berapa Gaji dan Tunjangan PJ Bupati Cilacap Awaludin Muuri? Ternyata Segini

- 1 Desember 2023, 17:01 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan PJ Bupati Cilacap Awaludin Muuri? Ternyata Segini
Berapa Gaji dan Tunjangan PJ Bupati Cilacap Awaludin Muuri? Ternyata Segini /instagram /

PORTAL PURWOKERTO - Terhitung sejak tanggal 20 November 2023, Sekda Cilacap Awaludin Muuri naik tahta memegang tampuk pimpinan sebagai orang nomor satu di wilayah ini.

Ia dilantik oleh PJ Gubernur Jateng, menjadi Penjabat alias PJ Bupati Cilacap untuk masa jabatan setahun kedepan menggantikan PJ sebelumnya Yunita Diah Suminar.

Lalu berapa sebenarnya gaji PJ Bupati Cilacap Awaludin Muuri? Untuk mengobati rasa penasaran,berikut ini jawabannya.

Pengangkatan Awaludin sebagai PJ Bupati Cilacap dilakukan melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6163 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Cilacap Provinsi Jateng.

Meski dengan status sebagai PJ, tetapi memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.

Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, pada pasal 1 menjelaskan, besaran gaji yang diterima oleh Kepala Daerah/Kota dalam hal ini Bupati atau Walikota adalah Rp 2,1 juta per bulan.

Baca Juga: Daftar UMK Jateng 2024! UMK Cilacap 2024 Jadi Rp2,4 Juta, Ini UMK Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara?

Sedangkan gaji untuk wakil kepala daerah baik Wakil Bupati maupun walikota perbulan sebesar Rp 1,8 juta.

Lalu berapa besaran tunjangan dan fasilitas apa yang diterima Bupati?

Sesuai Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diterima oleh Bupati sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sedangkan jabatan Wakil Bupati menerima tunjangan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Fasilitas yang diterima sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 sebagai berikut :

- Bupati mendapatkan fasilitas rumah jabatan komplit dengan perlengkapan berikut biaya pemeliharaan.

- Bupati dan wakil bupati masing-masing mendapatkan mobil dinas

- Mendapat fasilitas biaya pemeliharaan kesehatan
- Biaya perjalanan dinas
- Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya

- Biaya penunjang untuk operasional yang dapat digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, serta kegiatan khusus yang mendukung tugasnya.

Selanjutnya, Bupati atau PJ Bupati mendapatkan biaya penunjang operasional yang besarnya didasari dengan klasifikasi PAD (pendapatan asli daerah).

- Bila PAD-nya sampai Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional yang diterima paling rendah 3 persen dari PAD atau sekitar Rp 125 juta.

- PAD antara Rp 5 sampai Rp 10 miliar, besaran tunjangan operasional paling tinggi 2 persen atau sekitar Rp 150 juta.

- PAD antara Rp 20 sampai Rp 50 miliar mendapat tunjangan 0,8 persen atau paling rendah RP 300 juta.

- Dan bila PAD antara Rp 50 sampai Rp 150 miliar menerima paling tinggi 0,40 persen atau Rp 400 juta.

- Jika diatas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional 0,15 persen atau mencapai Rp 600 juta.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah