PORTAL PURWOKERTO - Pelau penipuan dengan modus bisa memasukan menjadi CPNS dibekuk oleh Satreskrim Polresta Banyumas. Kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Pelaku merupakan AP (44) warga Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilwang Kabupaten Banyumas. Dia ditangkap setelah adanya laporan terkait adanya dugaan penipuan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan, jika korban berinisial RS (56) warga Desa Karangcegak Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Pada 7 Oktober 2023, dia melaporkan ke Polresta Banyumas, setelah ditipu karena diiming-imingi bisa masuk menjadi CPNS di Kemenkumham oleh pelaku.
"Adapun modus operandi yang dijalankan pelaku atas nama AP ini menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS dengan meminta sejumlah uang,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Desember 2023.
Kronologis Kejadian
Peristiwa ini berawal pada bulan Maret 2021, korban dikenalkan pada pelaku, dan sanggup untuk meloloskan kedua anaknya menajdi PNS di Kementrian hukum dan HAM.
Pelaku menjanjikan 100 persen kedua anak korban bisa lolos menjadi CPNS, karena dia mengaku memiliki saudara di Kemenkumham Semarang.
Korban pun percaya. Sehingga pada Selasa, 20 April 2021, pukul 11:00 WIB korban menyerahkan uang senilai Rp200 juta kepada pelaku di rumahnya.