Tiga Pemuda Ditangkap Polisi, Buntut Penganiayaan Di Jalan Martadinata Cilacap

- 31 Januari 2024, 13:15 WIB
Tiga Pemuda Ditangkap Polisi, Buntut Penganiayaan Di Jalan Martadinata Cilacap
Tiga Pemuda Ditangkap Polisi, Buntut Penganiayaan Di Jalan Martadinata Cilacap /Humas Polresta Cilacap /

 

PORTAL PURWOKERTO - Polisi akhirnya menangkap tiga pemuda pelaku penganiayaan terhadap korban seorang laki-laki berinisial DR berusia 36 tahun warga Kampung Laut Cilacap.

Kasus ini terjadi pada Minggu 21 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dengan lokasi kejadian di Jl.RE Martadinata depan komplek pertokoan.

Selang tiga hari setelah kejadian, polisi yang mendapatkan laporan berhasil membekuk ketiga tersangka yang sedang berkumpul di salah satu rumah mereka.

Tersangka pertama berinisial FP (33) warga Perum PPNC RT 01/06 Tegalkamulyan Cilacap Selatan.

Baca Juga: Kronologis 40 Petugas KPPS di Cilacap Diduga Keracunan Usai Ikuti Bimtek Pemilu 2024

Tersangka kedua berinisial WSA (25) warga Gg Cabai, Kelurahan Tegalkamulyan, Cilacap Selatan. Tersangka ketiga yakni IGA warga Jl.Klawing Kelurahan Donan, Cilacap Tengah.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kasus ini berawal dari cekcok antara dua kelompok pemuda yang sama-sama melintas di Jl.RE Martadinata.

Baik korban maupun para tersangka sama-sama mengendarai sepeda motor, dan kemungkinan ada pengaruh alkohol.

"Ketiga tersangka boncengan satu motor, pas melintasi sepeda motor korban, mereka diteriaki oleh korban. Lalu berhenti dan terjadi keributan" kata Kapolresta dalam pers rilis Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga: Molor, 11 Pejabat Eselon 2 Pemkab Cilacap Jalani Asesmen, Siapa Saja?

Pemicunya karena kesalahpahaman sehingga para tersangka akhirnya menganiaya DR. Sedangkan satu teman DR yang ikut membonceng, lebih dulu kabur.

DR mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala, leher dan beberapa bagian tubuhnya dengan luka bacok dari kapak yang dibawa salah satu tersangka.

"Jadi boncengan motor bertiga, salah satunya bawa kapak dijepit di kaki. Benda ini yang dipakai untuk menganiaya korban" tandasnya.

Kejadian ini juga terekam kamera CCTV dari pertokoan di sekitar lokasi. Sehingga polisi dengan mudah mengidentifikasi para tersangka.

Selain membekuk tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Nopol R 6045 UN, sebuah kapak dan lainnya.

Kini para tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolresta Cilacap.

Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai jeratan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang.

Siang hari setelah pers rilis, selanjutnya di gelar rekontruski di lokasi kejadian, Jl.RE Martadinata Cilacap yang sempat menyedot perhatian warga.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah