Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Wing Chin Tutup Usia, Politisi Gerindra Novita Wijayanti Sampaikan In

- 21 Februari 2024, 07:25 WIB
Mantan Bupati Banjarnegara Wing Chin Budhi Sarwono meninggal dunia, politisi Gerindra Novita Wijayanti sampaikan hal ini. *
Mantan Bupati Banjarnegara Wing Chin Budhi Sarwono meninggal dunia, politisi Gerindra Novita Wijayanti sampaikan hal ini. * /IG Lasmi Indaryani/

PORTAL PURWOKERTO- Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono atau yang akrab disapa Wing Chin meninggal dunia pada 20 Februari 2024. Ucapan belasungkawa mengalir ke kerabat dan keluarga.

Kabar duka mantan Bupati Banjarnegara Wing Chin meninggal dunia ini disampaikan langsung oleh sang anak, Lasmi Indaryani, melalui akun Instagram pribadinya.

Postingan pada 20 Februari 2024 malam ini pun banjir ucapan belasungkawa atas kepergian sang mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Salah satunya yakni Novita Wijayanti yang merupakan politisi dari Partai Gerindra yang mengantarkannya menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Agama Budhi Sarwono Wing Tjien Biodata, Penyebab Mantan Bupati Banjarnegara Meninggal: Umur Anak Istri

Dalam unggahan Lasmi Indaryani yang juga anggota DPR RI dari Partai Demokrat tersebut, Novita menyebut Lasmi sebagai adiknya pada ucapan belasungkawanya.

"Adikku Sayang, turut berduka cita yang mendalam untuk alm papa tercinta. Semoga beliau husnul khotimah dan keluarga semua diberi ketabahan kekuatan. Aamiin," tulis Novita Wijayanti pada unggahan tersebut.

Belum diketahui penyebab kematian mantan Bupati Banjarnegara keturunan Tionghoa ini hingga artikel ini ditayangkan perdana.

Diketahui, sebelum kepergiannya, Wing Chin tersandung kasus korupsi proyek infrastruktur.

Melansir Antaranews, Budhi Sarwono kenai hukuman pidana 8 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp4,3 miliar oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Wakil Bupati Banyumas Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Kasus berawal saat KPK mengusut dugaan keterlibatan Budhi Sarwono dalam kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek. Dimana kasus ini diduga melibatkan 3 perusahaan miliknya.

Pengusaha Tedy Afandi yang menjadi orang kepercayaan Budhi juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Kemudian pada bulan Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi dan Tedy serta denda Rp700 juta subsider 6 bulan. ***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x