Wakil Bupati Banyumas Diperiksa KPK, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

- 20 Juli 2022, 14:19 WIB
 Wakil Bupati Banyumas Diperiksa KPK Hari, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Wakil Bupati Banyumas Diperiksa KPK Hari, Jadi Saksi Dugaan Korupsi Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono /Foto : KPK/Pixabay



PORTAL PURWOKERTO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara, salah satu diantaranya adalah Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.

Pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Banyumas dilakukan hari ini  Rabu 20 Juli 2022, pemeriksaan terdapatnya bersama dengan delapan saski lain terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Banjarnegara Budi Sarwono alias Wincin tahun 2019 -2021.

"Hari ini (rabu-red), pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/mantan Bupati Banjarnegara) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Rabu sperti di kutip PortalPurwokerto.com dari Antaranews.com.

Selain Wakil Bupati Banyumas, delapan saksi lainnya adalah mantan Bupati Semarang Mundjirin Engkun Suparbadiredja, Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup/DPLH Kabupaten Banjarnegara sejak 15 Januari 2021-sekarang Meirina Dwi Hartika, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budi Sarwono Ditangkap KPK, Muncul Konflik, Masyarakat Banjarnegara Terbelah Dua

Kemudian Tugino sebagai pensiunan, Rohiman selaku satpam serta tiga pihak swasta masing-masing Sartono, Afton Saefudin, dan Bintang Narsasi.

Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan. Perbuatan pidana tersebut, yaitu dugaan korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," tambahnya.

Meskipun begitu, Ali Fikri belum menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan.

Menurutnya  tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Ia juga berharap partisipasi publik agar ikut serta memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara dari Partai Apa? Publik Kepo dengan Partai Pendukung Budi Sarwono yang Ditangkap KPK

"Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan Call Center 198," ujar Ali.

Meski begitu KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara ataupun pasal yang disangkakan.

Saat ini, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diinformasikan 15 Maret 2022, KPK juga telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Bupati Banjarnegara Budi Sarwono Salurkan JPS PPKM Saat Rumah Pribadi, Dinas dan Perusahanya Diubek-ubek KPK

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Hingga saat ini  KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 9 Juni 2022  terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Selain vonis pidana kurungan 8 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Banjarnegara denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x