Advokat Jadi Terdakwa Bisa Jadi Preseden Buruk, Penasihat Hukum: Tak Ada Pelanggaran Kode Etik!

- 13 Maret 2024, 21:10 WIB
Sekjen Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi, SH MH, Advokat Jadi Terdakwa Bisa Jadi Preseden Buruk, Penasihat Hukum: Tak Ada Pelanggaran Kode Etik!
Sekjen Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi, SH MH, Advokat Jadi Terdakwa Bisa Jadi Preseden Buruk, Penasihat Hukum: Tak Ada Pelanggaran Kode Etik! /Portal Purwokerto/Dyah Sugesti W/

Mereka dinyatakan bersalah atas kepemilikan uang sebesar Rp. 2.500.000.500 yang berasal dari hasil lelang empat sertifikat tanah milik almarhum Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo yang digunakan sebagai jaminan.

Lanjutnya, terdakwa PMD, atas kuasa dari Cherry Dewayanto, mengajukan Permohonan Pelaksanaan Lelang Jaminan ke KPKNL Purwokerto melalui Surat Nomor: 001/SK/AM-01/02/2017 pada tanggal 10 Pebruari 2017 terhadap jaminan berupa empat sertifikat tanah milik saksi Lisanjati Utomo.

Saat pelaksanaan lelang, ternyata diketahui bahwa Cherry Dewayanto yang mewakili KSU Artha Megah Surakarta sudah tidak beroperasi lagi karena izin operasionalnya telah berakhir pada tanggal 25 Januari 2015.

Tidak hanya itu, Cherry Dewayanto pun sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta. Selanjutnya, dari hasil lelang terhadap empat sertifikat tanah milik saksi Lisanjati Utomo, didapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000.500, di mana terdakwa memperoleh sejumlah Rp. 190.000.000.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x