PORTAL PURWOKERTO- Dua warga Brebes meninggal dunia dalam kecelakaan kereta Bogowonto pada Senin, 25 Maret 2024, pukul 13.36 WIB.
Kecelakaan kereta Bogowonto relasi Lempuyangan - Pasarsenen ini menewaskan 2 orang warga yang terjadi di KM 324+5 petak jalan Karangsari-Patuguran Brebes.
2 warga naas tersebut dievakuasi dan dalam penanganan Polsek dan Koramil Paguyangan. Hal ini mendapat perhatian KAI Daop 5 Purwokerto yang membawahi lokasi tersebut.
Pihak Daop 5 Purwokerto menyayangkan insiden kecelakaan kereta Bogowonto tersebut. Manager Humas, Feni Novida Saragih menyampaikan himbauan terkait aktivitas di jalur KA.
Ia mengimbau seluruh masyarakat terutama warga di sekitar jalur KA untuk tidak beraktivitas di jalur keret. Hal ini dikarenakan kereta api melaju di jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara mendadak.
Terlebih, terdapat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
Bagi warga yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api, selain membahayakan keselamatan, juga dapat melanggar UU tersebut dan dapat dikenai hukuman pidana.
Hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dapat dikenakan pada warga yang membandel.