Ratusan Napi di Lapas Nusakambangan dan Cilacap Terima Remisi Idul Ftri, 2024 Ada yang Langsung Bebas

- 16 April 2024, 15:00 WIB
Penyerahan Remisi di Lapas Pemrisan Nusakambangan Cilacap.  746 Napi di Lapas Nusakambangan dan Cilacap Terima Remisi Idul Ftri, Ada yang Langsung Bebas.*
Penyerahan Remisi di Lapas Pemrisan Nusakambangan Cilacap. 746 Napi di Lapas Nusakambangan dan Cilacap Terima Remisi Idul Ftri, Ada yang Langsung Bebas.* /Instagram.com/@lapaspermisannk

PORTAL PURWOKERTO – Ada sebanyak 746 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap menerima remisi khusus keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriyah. Beberapa di antaranya para narapidana ini ada yang langsung bebas.

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Mardi Santoso mengatakan jika remisi diberikan kepada warga binaan sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

Selain  itu, para warga binaan ini telah memenuhi syarat administratif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 tentang Syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, bebas bersyarat, cuti menjelang bebas serta cuti bersyarat.

“Total yang mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri 1445 H di Lapas Se-Nusakambangan Cilacap ada sebanyak 746 warga binaan,” ujar Mardi, Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: 425 Narapidana Lapas Cilacap Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas

Warga binaan ini mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dengan potongan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Bahkan ada beberapa warga binaan yang langsung bebas. Di antaranya di Lapas Permisan ada satu orang Napiter yang bebas di hari Lebaran, serta ada dua orang napi yang bebas dari lapas Cilacap.

Mardi berharap pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana saja, tetapi juga sebagai perenungan diri dari para warga binaan dalam mengingat kesalahan yang telah di perbuat.

Secara rinci, narapidana yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di 12 lapas yang ada di Nusakambangan dan Cilacap adalah sebagai berikut:

1. Lapas Batu: 6 warga binaan bawaan dari Lapas sebelumnya (Lapas Semarang), untuk lapas batu sendiri nihil

2. Lapas Besi: ada 189 warga binaan

3. Lapas Karanganyar: Nihil

Baca Juga: Berkah Natal, 114 Narapidana di Lapas Nusakambangan Terima Remisi, 2 Napi Langsung Bebas

4. Lapas Kembangkuning: ada 155 warga binaan

5. Lapas Gladakan: sebanyak 22 warga binaan

6. Lapas Ngaseman: ada 19 warga binaan

7. Lapas Narkotika: sebanyak 186 warga binaan

8. Lapas Pasir Putih: Nihil

9. Lapas Permisan: ada 144 warga binaan

10. Lapas Nirbaya: 2 warga binaan

11. Lapas Terbuka: ada 23 warga binaan

12. Lapas Cilacap: ada 425 warga binaan

***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah