425 Narapidana Lapas Cilacap Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas

- 10 April 2024, 10:05 WIB
Hari Raya Idl Fitri, 425 Narapidana Lapas Cilacap Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas.*
Hari Raya Idl Fitri, 425 Narapidana Lapas Cilacap Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas.* /dok Lapas Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah ini, menjadi hari yang berbahagia bagi dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap. Pasalnya mereka bebas di hari Kemenangan ini. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, Dedi Cahyadi mengatakan jika kedua orang narpaidana tersebut bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK II) Idul Fitri 1445 H.

"Hari ini ada dua orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Cilacap yang langsung menghirup udara bebas, setelah menerima Remisi Khusus (RK II) Idul Fitri 1445 H," ujarnya melalui rilis yang diterima Portal Purwokerto, Rabu.

Selain dua orang yang menerima remisi dan langsun bebas. Ada 423 orang warga binaan lain yang menerima remisi Idul Fitri 2024 ini. 

Baca Juga: Cium Bendera Merah Putih, Tiga Napi Terorisme di Lapas Cilacap Ikrar Setia NKRI

"Remisi juga diberikan kepada 423 orang warga binaan di lapas Kelas IIB Cilacap," katanya. 

Dedi menyampaikan jika pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri untuk kembali menjadi masyarakat yang lebih berguna.

"Remisi ini menjadi sebuah indikator Narapidana telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ia juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan Lapas Cilacap yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam mewujudkan pembinaan narapidana dan layanan pemasyarakatan dengan sangat baik.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Cilacap Wahyuddin Rani mengatakan jika Remisi Khusus yang diberikan kepada 425 orang WBP bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x