425 Narapidana Lapas Cilacap Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas

- 10 April 2024, 10:05 WIB
Hari Raya Idl Fitri, 425 Narapidana Lapas Cilacap Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas.*
Hari Raya Idl Fitri, 425 Narapidana Lapas Cilacap Terima Remisi, Dua Orang Langsung Bebas.* /dok Lapas Cilacap

Baca Juga: Mendadak! 37 Napi Kasus Narkoba Lapas Cilacap Dites Urin, Ini Hasilnya!

"Remisi Khusus I (RK I) diberikan kepada 423 Narapidana dengan besaran bervariasi, tentu sudah disesuaikan dengan penghitungan masa pidananya yang akan dan sedang di jalani. Sedangkan Remisi Khusus II, langsung bebas diterima oleh 2 orang Narapidana. Jadi Total Narapidana Penerimaan remisi khusus Idul Fitri 1445 H di Lapas Cilacap berjumlah 425 orang Narapidana," katanya. 

Wahyuddin menyampaikan ucapan selamat kepada semua yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri dan mengingatkan agar setiap warga binaan agar terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, meningkatkan kualitas diri dan tetap bersemangat mengikuti seluruh kegiatan pembinaan positif yang ada di dalam lapas.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah