Kapolda Jateng Turun Tangan Kasus Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, 3 Tersangka Diringkus

- 29 April 2024, 12:38 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Turun Tangan Kasus Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, 3 Tersangka Diringkus
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Turun Tangan Kasus Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, 3 Tersangka Diringkus /Portal Purwokerto /Irani Isnaeni

PORTAL PURWOKERTO- Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi turun dalam penanganan kasus penembakan di Hotel Braga Purwokerto. Ia memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan Polresta Banyumas. Mereka adalah Anang Yusuf (32) warga Kecamatan Cileunyi, kota Bandung, Rizal Nadiansyah (32) warga Cileunyi, Bandung, dan Ayi Kuswandi (29) warga Desa Cipacing, Jatinangor, Jawa Barat.

Anang Yusuf (32) merupakan pelaku penembakan yang menewaskan Fajar, juru parkir di Hotel Braga Purwokerto.

Sedangkan Rizal Nadiansyah dan Ayi Kuswandi merupakan penjual senjata api rakitan dan pengambil senpi rakitan dari tersangka lain yang masih DPO.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan di Hotel Braga Purwokerto: Ini Wajah Pelaku yang Ternyata Mantan Residivis

Dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas Senin, 29 April 2024 Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan penembakan di Hotel Braga Purwokerto adalah kasus yang menonjol. Ia berharap kasus ini dapat diusut dan diselesaikan hingga ke akar akarnya.

"Ini adalah kasus yang menonjol, kita usut hingga tuntas ke akar-akarnya. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi ke depannya," ujarnya.

Anang Yusuf ditangkap di sebuah penginapan yang terletak di Karangwangkal, Purwokerto Utara. Saat ditangkap, ia bersama teman wanitanya.

Setelah ditangkap, Satreskim Polresta Banyumas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Dan kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku mendapatkan senjata api dengan cara membeli seharga Rp7 juta dari tersangka lainnya, Rizal.

Dari Rizal ini kemudian didapatkan informasi lainnya mengenai asal muasal senjata api. Sehingga didapat satu orang lagi, yakni Ayi yang kemudian dijadikan tersangka.

Baca Juga: Fakta Pelaku Penembakan Penangkapan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tim Resmob Polresta Banyumas diTurunkan

Luthfi menambahkan senjata api yang dimiliki oleh pelaku adalah jenis senjata api rakitan. Pelaku penembakan terbiasa membawa senjata api.

Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk dan menolak untuk menyerahkan karcis parkir. Ia kemudian marah dan mengeluarkan senjata api.

Korban Fajar yang baru bekerja selama 1 minggu sebagai juru parkir Hotel Braga Purwokerto terkena dua tembakan hingga mengakibatkan nyawanya tidak tertolong.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah