Tinggal Tunggu SK, KPU Banyumas Siap Tetapkan Caleg Menang Pemilu 2024, Tanggal Berapa?

- 22 Mei 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi. KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Menang Pemilu 2024 Setelah Gugatan Maryatin, Caleg Demokrat Ditolak MK. *
Ilustrasi. KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Menang Pemilu 2024 Setelah Gugatan Maryatin, Caleg Demokrat Ditolak MK. * /HUMAS KPU BANYUMAS

PORTAL PURWOKERTO- KPU Banyumas akan segera melakukan penetapan calon legislatif (caleg) pemenang Pemilu 2024 setelah Surat Keputusan penetapan pemenang pemilu sampai di tangan para Komisioner. 

Penetapan ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon caleg Partai Demokrat, Maryatin.

Gugatan yang dilakukan Maryatin ini adalah berkaitan dengan pemilihan DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan atau Dapil 1. MK menemukan objek permohonan yang dicantumkan Pemohon dalam posita dan petitum berbeda.

Dalam pembacaan eksepsi di ruang sidang pleno MK di Jakarta pada Selasa 21 Mei 2024, seluruh Komisioner KPU Banyumas hadir.

Baca Juga: Event Peluncuran Pilkada Banyumas 2024 Hari Ini! KPU Undang Artis Ini, Jam Berapa?

"Oleh karena terdapat fakta yang saling tidak bersesuaian tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur," kata Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan Khasis Munandar usai sidang menyatakan bahwa dengan putusan ini sudah inkracht.

"Artinya KPU Kabupaten Banyumas posisinya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan pentetapan," katanya. 

Tanggal berapa KPU Banyumas menetapkan caleg pemenang Pemilu 2024?

Sementara, Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni mengatakan, nantinya MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk menegaskan putusan ini.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah