Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran PPK Pilkada Cilacap 2024, KPU Cilacap Butuh 128 Anggota PPK

- 24 April 2024, 10:05 WIB
Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran PPK Pilkada Cilacap 2024, KPU Cilacap Butuh 128 Anggota PPK.*
Cara Daftar dan Syarat Pendaftaran PPK Pilkada Cilacap 2024, KPU Cilacap Butuh 128 Anggota PPK.* /Instam.com/@kpukabcilacap

 

PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mulai membuka pendaftaran untuk badan ad hoc Pilkada 2024. Tahap pertama telah dibuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pendaftaran PPK ini sudah dimulai pada Selasa 23 April hingga 29 April 2024, yang diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Pembentukan badan ad hoc untuk PPK ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang pembentukan badan ad hoc.

Pembentukan PPK ini untuk membantu KPU melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Cilacap 2024.

Baca Juga: Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka! Ini Gaji yang Diterima Ketua dan Anggota PPK, PPS serta KPPS

Komisioner KPU Cilacap Divisi SDM, M Mughni mengatakan jika Cilacap membutuhkan ada sebanyak 128 posisi yang dibuka untuk 24 kecamatan.

"Untuk Cilacap memiliki 24 kecamatan, dan satu kecamatan masing-masing  anggota," ujar Mughni. 

Mughni mempersilahkan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran. Pendaftaran juga berlaku bagi anggota PPK dari Pemilu 2024 yang memiliki catatan kinerja baik dengan tetap mengikuti seleksi.

Untuk syarat pendaftaran, kata Mughni masih sama seperti PPK pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu. Berikut syarat pendaftaran PPK Pilkada 2024:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x