PORTAL PURWOKERTO - Larangan penggunaan kantung plastik untuk membungkus barang atau makanan sebenarnya sudah lama disebarkan ke masyarakat.
Tapi dalam praktiknya, hingga sekarang kantong plastik masih identik dengan bungkus barang.
Larangan penggunaan plastik sebagai bungkus bukan tanpa alasan, namun karena adanya resiko yang mengancam gangguan kesehatan dan lingkungan.
Menjelang momen hari raya Idul Adha 2024 ini, Surat Edaran Bupati Cilacap kembali ditekankan.
Baca Juga: Segini Perkiraan Jumlah Kebutuhan Hewan Kurban Cilacap Menjelang Idul Adha 2024, CEK Harganya
Melalui SE Bupati Cilacap Nomor: 600.4.1/2470/23 tentang larangan penggunaan kantung plastik. Pada Surat Edaran ini, Dinas Pertanian Cilacap melanjutkan dengan menghimbau warga untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus daging.
Sarannya, agar warga menggunakan barang lain yang tidak sekali pakai atau yang dinilai ramah lingkungan.
Terutama untuk wadah daging kurban yang melimpah saat hari raya tiba.
Karena diketahui, sekarang ini pemotongan hewan kurban makin banyak dilakukan warga yang mengindikasikan meningkatnya bentuk kesadaran umat muslim dalam merayakan ibadah kurban.