Menurut Imam, pelanggaran ini bertentangan dengan Surat Keputusan KPU 638 tentang pedoman teknis pembentukan badan Ad.hoc Pemilu dan Pemilihan. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa beberapa syarat menjadi petugas Pantarlih adalah berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota Partai Politik, dan tidak pernah menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan (paling singkat 5 tahun).
"Bawaslu menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dan memberikan saran kepada PPK dan PPS untuk mempertimbangkan kembali Calon Pantarlih tersebut dan diganti dengan Calon Pantarlih yang memenuhi syarat," tegas Imam.
Bawaslu juga meminta Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi dan berkoordinasi secara langsung dengan PPK agar mekanisme seleksi calon Pantarlih sesuai dengan KPT 638.***