Kronologi 6 Pelaku Pencurian Rel Kereta di Banjarnegara di Vonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan

- 2 Juli 2024, 21:20 WIB
Kronologi 6 Pelaku Pencurian Rel Kereta di Banjarnegara di Vonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan .*
Kronologi 6 Pelaku Pencurian Rel Kereta di Banjarnegara di Vonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan .* /dok DAOP 5 Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pengadilan Negeri Banjarnegara memvonis enam pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Banjarnegara, dengan penjara selama 1 tahun 10 bulan dan 1 tahun 8 bulan. 

Vonis ini diputuskan oleh Majelis Hakim PN Banjarnegara pada 13 Juni 2024 lalu. 

Keenam pelaku terbukti bersalah melangar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. 

Tiga pelaku akhirnya divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, dan 3 pelaku mendapat hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Warga Kebumen Tersambar KA Malioboro Express, Sempat Terlihat Berjalan di Atas Rel KA

Kronologi Kasus Pencurian Rel Kereta APi

Kasus pencurian rel Kereta Api ini berawal pada tanggal 7 Februari 2024. Saat itu, Tim Pengamanan PT KAI Daop 5 Purwokerto yang sedang berpatroli, melihat kegiatan mencurigakan dekat jalur kereta api non aktif di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara. 

Saat itu ada sebuah mobil pick up yang berada di jalur KA non katif tersebut. Tim Pengamanan KAI Daop 5 Purwokerto pun melakukan laporan dugaan pencurian rel ereta ke Polres Banjarnegara.

Tim gabungan pun berhasil mengamankan enam pelaku pencurian rel kereta api sekaligus alat bukti dan barang bukti. 

"Para pelaku ini berjumlah enma orang, mereka mencuri rel kereta yang dipotong menjadi 14 potongan besi dengan panjang 4 meter, 2 potongan besi rel dengan panjang 3 meter, 2 potongan besi rel dengan panjang 2 meter, 6 bantalan besi rel KA, dan 2 potongan besi rel yang diplat sambung," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mellaui siaran pers pada Selasa, 2 Juli 2024.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah