Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp, Cek Nomor 2 Penting Banget!

2 November 2021, 16:19 WIB
Cara Cek Pinjol Ilegal Bisa Lewat WhatsApp /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Cara cek pinjol ilegal bisa lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Maraknya pinjol ilegal yang menjebak nasabah hingga menimbulkan kerugian puluhan lipat dari jumlah pinjaman semakin banyak.

Bahkan teror psikis pinjol ilegal membuat korban seorang ibu rumah tangga bunuh diri.

Pandemik yang berkepanjangan membuat ekonomi morat marit dan dimanfaatkan oleh pinjol ilegal dengan kemudahan memberikan pinjaman tanpa jaminan, tanpa ribet.

Baca Juga: bsu.ketenagakerjaan.go.id login, Cek Status Calon Penerima BSU yang Sudah Diverifikasi

Jebakan kemudahan yang membuat seseorang asal menyetujui perjanjian pinjaman yang berakhir merugikan karena tingginya bunga mencapai 4% perhari jika menunggak pembayaran.

Masyarakat harus waspada dengan pinjol yang menjerat ini.

Terjebak pinjol ilegal menyebabkan semakin bertambahnya  masalah keuangan yang tadinya ingin selesai  malah menjadi semakin runyam.

Dilansir Portal Purwokertor.com dari laman resmi Kominfo, masyarakat diminta memeriksa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau legal.

Baca Juga: Cek 10 Koin Kripto Terbaik Untuk Memulai Investasi di Bulan November 2021

Berikut ini adalah cara mengecek pinjol legal atau Ilegal:

1. Cek di Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

· Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

· Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

2. Lewat WhatsApp
 Berikut caranya:

· Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

· Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

· Ketik nama pinjol yang ingin dicek. 

Baca Juga: Hore! Bunga KUR BRI 2021 Turun, Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2021

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Selain dituntut untuk memahami pinjol mana saja yang sudah terdaftar di OJK.,calon nasabah pinjol dituntut untuk memahami betul setiap poin yang tertulis pada kontrak perjanjian.

Jika dirasa ada poin yang kurang dipahami atau ambigu, jangan ragu-ragu untuk menanyakan dan mengklarifikasi dengan pihak pemberi pinjaman.

Baca Juga: Cek Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta November 2021, Masih Ada Kuota Untuk 1,6 Juta Pekerja

Apabila ditemukan ada poin yang merugikan, maka jangan segan-segan untuk membatalkan kontrak perjanjian pinjaman.

Demikianlah beberapa cara cek Pinjol yang sudah terdaftar pada OJK dan saran untuk memahami betul-betul memahami kontrak perjanjian pinjaman, agar tidak terjebak dalam pinjaman bodong atau illegal yang bisa merugikan nasabah.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler