Cek BSU Kemnaker go.id Log-in, Bisa Dapat BSU Rp 1 juta! Verifikasi Terakhir 15 Desember 2021

7 Desember 2021, 19:23 WIB
Cek BSU Kemnaker go.id Log-in, Bisa Dapat BSU Rp 1 juta! Verivikasi Terakhir 15 Desember 2021   /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Cek BSU Kemnaker go.id Log-in, bisa dapat BSU Rp 1 juta! verivikasi terakhir 15 Desember 2021, yang diberikan bagi pekerja/ buruh dalam penanganan Covid-19.

Perlu diingat bahwa penerima BLT Subsidi Gaji ini hanyalah mereka yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Pemerintah telah menambah jumlah penerima BSU 2021 sebanyak 1,6 juta yang akan dicairkan ke karyawan di seluruh Indonesia tanpa perlu kerja di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Tahap 3 Cair Desember 2021 Masih Bisa Lewat Banpresppum.id? Ini Cara Benarnya!

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Apa Saja Syaratnya ?

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU 2021 di Kemnaker atau bpjsketenagakerjaan.go.id! Ada Tambahan Kuota 1,6 juta Pekerja

-Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000


-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Cek Nama Penerima BSU 2021 di Kemnaker atau bpjsketenagakerjaan.go.id! Ada Tambahan Kuota 1,6 juta Pekerja

Langkah Pengecekan

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk
Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: AWAS TERLAMBAT! Batas Pendaftaran BSU Desember 2021 Sampai Kapan? Simak Cara Daftarnya di Bawah Ini

5. Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut.

Calon:

*Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

* Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan

* Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

* Belum Memenuhi Syarat
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penyaluran

*Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Baca Juga: Batas Pencairan BSU Desember 2021 Sudah Dekat, Jangan Sampai Terlewat!

*Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Bank Penyalur
Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler