Prakerja Gelombang 25 Dibuka! Ini Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang Ini

30 Maret 2022, 11:22 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. Prakerja Gelombang 25 Dibuka! Ini Kriteria Penerima Kartu.* /Prakerj.go.id/

PORTAL PURWOKERTO - Prakerja gelombang 25 telah dibuka usai pengumuman penerima Prakerja gelombang 24 keluar.

Pengumuman pembukaan Prakerja gelombang 25 tersebut diunggah di instagram resmi prakerja. Masyarakat yang telah mendaftar program tersebut bisa login prakerja.go.id untuk memeriksa hasil seleksi.

Setelah login prakerja.go.id, klik dashboard prakerja dan klik riwayat gelombang. Bila belum lolos, pendaftar bisa klik "Gabung Gelombang" untuk mengikuti seleksi program Prakerja gelombang 25.

Bagi yang belum pernah membuat akun dan ingin bergabung, bisa login ke situs prakerja.go.id mendaftar pada program Prakerja gelombang 25.

Baca Juga: Cara Daftar Prakerja 2022 Lewat HP, Ini Tips Verifikasi Swafoto agar Lancar Daftar Gelombang 24

Program Prakerja gelombang 25 dapat diikuti oleh WNI yang berusia 18 tahun  ke atas dan tidak sedang mengikuti penddidikan formal.

Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja.

Program yang diluncurkan pada 11 April 2020 tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Penerima Kartu Prakerja akan memperoleh bantuan pelatihan sebesar 1 juta dan insentif sebanyak Rp2.550.000

Baca Juga: Login www prakerja go id 2022 Gelombang 24 Dibuka, Ini Tips Agar Lolos Kartu Prakerja

Insentif tersebut terdiri dari dua jenis, yaitu insentif pokok Rp600.000 yang cair empat kali dan insentif tambahan sebesar Rp50.000 yang diberikan setelah mengisi survei tiga kali.

Insentif akan diberikan jika peserta telah selesai mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat.

Adapun pelatihan yang ditawarkan ada beragam jenis. Penerima Kartu Prakerja dapat memanfaatkan fitur "cari pelatihan" untuk memperoleh pelatihan yang sesuai minat dan kebutuhan.

Dikutip dari laman prakerja.go.id, ada beberapa kriteria penerima Kartu Prakerja yaitu:

1. Pencari kerja

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK

Baca Juga: Prakerja Gelombang 24 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id

3. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan

4. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).

Demikian kriteria penerima Kartu Prakerja gelombang 25 yang bisa dicek dengan cara login prakerja.go.id.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler