Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih!

28 April 2022, 14:07 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Masa Kerja! ASIK Bisa Berbagi dan Belanja untuk Hari Raya Nih! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Cara menghitung THR karyawan sesuai dengan masa kerjanya, bersiap menyambut hari raya.

Bagi kalian yang memiliki karyawan, membayar THR karyawan adalah hal yang wajib, berikut cara menghitung THR karyawan.

Cara menghitung THR karyawan sesuai dengan masa kerja akan membuat setiap karyawan berbeda mendapatkannya.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair, Mudah Aksesnya dan Mudah Pengajuannya! Siap Isi Kantong dan Rekeningmu Sekarang

Jadi, ketahui dengan baik cara menghitung THR karyawan agar tidak salah dalam memberikan jumlah THR.

Mungkin jika berlebih tak mengapa, asalkan jangan sampai memberikan THR dengan jumlah yang kurang.

Mengenai THR, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 untuk pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: 8 Plesetan THR, Kamu Cocok Dengan yang Mana?

Surat edaran tersebut menjelaskan tentang pemberian THR, untuk pekerja dan buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan.

Cara menghitung THR karyawan besaran THR yang diterima pekerja atau buruh memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, adalah sebesar satu bulan upah.

Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga: BIJAK, Pinjaman Online Bunga Rendah dengan Tenor Panjang, Apakah Tepat untuk Kebutuhan Lebaran?

THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Perusahaan menetapkan besaran nilai THR sesuai perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Cara menghitung THR karyawan diberikan dalam bentuk uang rupiah. Hal ini sesuai dengan Permenaker no.6/2016, tentang THR Keagamaan adalah pendapatan non upah.

Pendapatan ini wajib dibayarkan pengusaha untuk pekerja dan buruh menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online Langsung Cair yang Tak Pakai Ribet, Pokoknya Cair Langsung Masuk Rekening! Ini Syaratnya!

Cara menghitung THR karyawan sesuai pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016. Pekerja buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan penuh.

Pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Berikut cara menghitung THR karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan: (1 Bulan gaji: 12) x masa kerja

Baca Juga: 8 Pinjaman Online OJK Terbaik Saat Butuh Dana Darurat! LENGKAP dengan Simulasi Hutang!

Contoh perhitungan THR Andi yang memiliki gaji perbulan sebesar Rp 6.000.00,00. Dia bekerja di perusahaan A selama 5 bulan.

Maka perhitungan THR yang didapatkan Andi sebesar: (Rp 6.000.00,00 : 12) x 5 bulan masa kerja = Rp 2.500.000,00.

Jadi, THR keagamaan yang wajib dibayarkan perusahaan A pada Andi sebesar Rp 2.500.000,00.

Baca Juga: Pinjaman Koperasi, Lebih Merakyat dan Cakupannya Wilayah? Berikut Daftar Koperasi Terdekat dengan Rumahmu!

Jika Andi bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka dia mendapatkan upah sebesar 1 bulan gaji. Perhitungan ini berdasarkan rata-rata gaji yang diterima sebelum hari raya.

THR Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran Sanksi Perusahaan tidak Membayar THR Perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja dan buruh akan dikenai sanksi.

Dikutio Portal Purwokerto dari laman kominfo.go.id, perusahaan yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR.

Baca Juga: Deretan Pinjaman Online Pasti Cair Menjelang Hari Raya, Apa Saja Pinjol Legal yang Resmi OJK?

Perusahaan terkena sanksi berdasarkan pasal 56 PP Pengupahan, Pasal 10 Permenaker 6/2016, dan Pasal 11 ayat (11) Permenaker 6/2016.

Sanksi administratif lainnya yaitu: Teguran tertulis pembekuan kegiatan usaha atau penghentian sementara sebagian atau alat produksi pembatasan kegiatan usaha.

Itulah cara menghitung THR karyawan yang bisa segera diberikan menjelang hari raya.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair, Mudah Aksesnya dan Mudah Pengajuannya! Siap Isi Kantong dan Rekeningmu Sekarang

Jangan sampai terlambat memberikan THR kepada karyawan kita, karena itu adalah salah satu hak pekerja dan kewajiban pemilik perusahaan. ***

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler