Apa Itu KLJ? Kepanjangan KLJ, KJMU, PBI, dan KPDJ dan Begini Cara Dapat Bansos KLJ 2022

10 Mei 2022, 09:51 WIB
Apa Itu KLJ dan Kepanjangan KLJ, KJMU, PBI, dan KPDJ, Begini Cara Dapat Bantuan KLJ 2022.*/Unsplash /

PORTAL PURWOKERTO - Kepanjangan KLJ menjadi pertanyaan yang diajukan warganet terkait bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Selain apa itu KLJ, pertanyaan apa itu PBI dan apa itu KPDJ serta KJMU singkatan dari apa, juga menjadi pencarian di laman mesin pencari.

Berdasarkan laman Smart City DKI Jakarta, kepanjangan KLJ yakni Kartu Lansia Jakarta, sebuah program bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan yang ditujukan bagi para Lansia di Jakarta.

Lalu, apa itu KJMU? KJMU singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul dimana KJMU 2022 diberikan bantuan hingga sebesar Rp9 juta/ semester bagi mahasiswa yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta, berdasarkan Instagram Disdik DKI Jakarta.

Baca Juga: 4 Aplikasi Pinjaman Online Cepat Cair dan Terdaftar OJK, Begini Cara Menghitung Cicilan

Apa itu PBI? Berbeda dari kedua bantuan sebelumnya, PBI diberikan oleh Kemensos yang berupa bantuan dana kesehatan.

Bansos PBI merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran dan di tahun ini, bansos PBI 2022 tetap diberikan kepada masyarakat ekonomi miskin dan menengah ke bawah sebesar Rp42 ribu yang dibayarkan Pemerintah kepada BPJK Kesehatan.

Para penerima bansos PBI 2022 ini adalah mereka yang terdaftar dalam data DTKS Kemensos RI dan tidak dapat naik kelas jika menggunakan layanan perawatan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Lalu, apa itu KPDJ? KPDJ singkatan dari Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta yang diberikan kepada mereka yang tercatat dalam Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: PKH Mei 2022 Kapan Cair Tanggal Berapa Saja? Cek Pakai KTP di Link Resmi Kemensos Ini

Bagaimana cara mendaftar KLJ atau Kartu Lansia Jakarta? Simak dulu kriteria penerima bantuan ini.

Adalah mereka berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta serta tidak memiliki penghasilan tetap dan mereka yang terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun, berdasarkan laman Smart City tersebut.

Penerima KLJ merupakan merupakan penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Apabila ada lansia yang memenuhi syarat sebagai penerima KLJ namun datanya tidak terdaftar dalam BDT, dapat mengunjungi kelurahan setempat agar dilakukan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM.

Baca Juga: 4 Pinjol Bunga Rendah Resmi OJK 2022, Yang Juga Menawarkan Sistem Bayar Bulanan Tenor 12 Bulan, Simak di Sini

Calon penerima akan didata dan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial.

Demikian terkait kepanjangan KLJ dan cara mendapatkan bantuan tersebut serta kepanjangan bantuan lainnya.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler