Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK? Telat Bayar Paylater Bisa Col 5, Jangan Anggap Remeh

7 Juni 2022, 15:13 WIB
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK? Telat Bayar Paylater Bisa Col 5, Jangan Anggap Remeh /unsplash/ dylan gillis

PORTAL PURWOKERTO – Apa itu BI Checking dan SLIK OJK? Telat bayar paylater bisa Col 5, jangan anggap remeh.

BI Checking dan SLIK OJK menjadi istilah yang muncul saat pengajuan KPR, KPA atau pinjaman online.

Beberapa pengguna layanan pinjaman online menghindari BI Checking dan SLIK OJK saat pengajuan.

BI Checking dan SLIK OJK tampak menjadi momok yang dihindari terutama oleh pengguna layanan pinjaman online.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Via Whatsapp, Jangan Sampai Riwayat Keuanganmu Col 5, Otomatis DITOLAK Bank

Apa itu BI Checking dan SLIK OJK?

BI Checking adalah informasi riwayat keuangan debitur atau Informasi Debitur Individual (IDI) Historis.

BI Checking biasa dikenali dalam proses pengajuan kredit, prosesnya pasti melalui pengecekan catatan mengenai lancar atau macetnya pembayaran kredit seseorang dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Artinya jika seseorang memiliki kendala dalam pembayaran kredit atau terlambat bayar cicilan maka tercatat dalam BI Checking.

SID digunakan oleh semua lembaga keuangan baik perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank.

Baca Juga: Cukup KTP Tanpa Jaminan Apapun, 5 Pinjaman Online Resmi OJK 2022 Ini Bisa Anda Dapatkan dengan Bunga Rendah

SID kini sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi OJK pada Selasa, 7 Juni 2022.

Riwayat kredit nasabah baik saat di perbankan dan lembaga keuangan akan tercatat di SLIK OJK ini.

Pengertian mudahnya adalah dengan BI Checking dan SLIK OJK, akan ketahuan seseorang memiliki riwayat kredit macet atau tidak.

Riwayat keuangan yang buruk dapat membuat pengajuan pinjaman baik KPA atau KPR ditolak oleh bank.

Semakin banyak riwayat buruk yang dimiliki, maka akan semakin sulit pengajuan KPA atau KPR seorang debitur diterima bank.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 32, Link Daftar Prakerja dan Cara Daftar Prakerja Lewat HP

Semua informasi BI Checking bisa diakses bank dan lembaga keuangan apapun selama 24 jam. Asalkan bank dan lembaga keuangan tersebut terdaftar dalam Biro Informasi Kredit.

Jadi, jika Anda pernah terlibat kredit macet maka akan tercatat pula di BI Checking dan SLIK OJK.

Berikut kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking:

Skor 1: kredit lancar, debitur selalu memenuhi kewajiban membayar cicilan hingga lunas tanpa menunggak.

Skor 2: kredit DPK atau dalam perhatian khusus, artinya debitur menunggal cicilan kredit 1 sampai 90 hari.

Skor 3: kredit tidak lancar, artinya debitur menunggak cicilan 91 sampai 120 hari.

Skor 4: kredit diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121 sampai 180 hari.

Skor 5: kredit macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Baca Juga: Pengumuman PKH Hari Ini 2022 Kapan Cair? CEK Rekening Bank Himbara Anda atau Klik Link Ini, BLT Anak Usia Dini

Col 5 adalah istilah yang muncul jika debitur dalam BI Checking masuk dalam skor 5 atau sama saja dengan kredit macet.

Bank dan lembaga keuangan manapun otomatis menolak pegajuan pinjaman, KPA, atau KPR jika debitur Col 5. Hal ini karena bank tidak mau ambil resiko jika kredit yang diberikan bermasalah.

Jadi selalu perhatikan cicilan dan paylater Anda, jangan sampai menunggak karena berdampak pada BI Checking.

Demikian arti istilah BI Checking dan SLIK OJK serta Col 5 yang merupakan kredit macet.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler