Kuota KUR Mandiri 2023 Rp48 Triliun, Ini Jenis dan Syarat Pengajuan

7 Februari 2023, 09:13 WIB
Ilustrasi. Kuota KUR Mandiri 2023 Rp48 Triliun lengkap Jenis dan Syarat Pengajuan.* /PORTAL PURWOKERTO /Bank Mandiri

 

PORTAL PURWOKERTO - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat mengakses kredit salah satunya melalui program KUR Mandiri 2023.

Pemerintah telah mengalokasikan penyaluran kredit untuk UMKM atau kuota KUR 2023 senilai Rp460 triliun. Dari jumlah tersebut, kuota KUR Mandiri 2023 senilai Rp48 triliun.

Kuota KUR Mandiri 2023 naik 20 persen dibandingkan dengan kuota KUR pada tahun lalu. KUR Mandiri akan difokuskan untuk menyalurkan kredit murah pada sektor produksi.

Lantas, apa saja jenis KUR Mandiri, bunga yang ditawarkan, dan syarat pengajuan KUR? Sebelum itu perlu diketahui bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM yang feasible tapi belum bankable.

Baca Juga: TERBARU! KUR Mandiri Februari 2023, Ini Simulasi Dana Cicilan dan Persyaratannya

KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Berdasarkan website resminya, ada 5 jenis KUR yang ditawarkan Bank Mandiri dengan plafon kredit dan jangka waktu yang beragam. Berikut ini program KUR yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM:

1. KUR Super Mikro

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp10 juta per debitur dan jangka waktu untuk:

· Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun

· Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

2. KUR Mikro

Dengan limit kredit di atas Rp10 juta dengan maksimal sampai dengan Rp50 juta per debitur dan jangka waktu:

· Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 3 tahun

· Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Kapan Dibuka? Ini Cara Pengajuan KUR Mandiri Bisa Cair Hingga Rp500 Juta Lho!

3. KUR Kecil

Dengan limit kredit di atas Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp500 juta per debitur, dan jangka waktu:

· Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun

· Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

4. KUR Penempatan TKI

Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.

5. KUR Khusus

Dengan limit sampai dengan Rp500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.

Jangka Waktu KUR Khusus :

· Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun

· Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun

Program KUR Mandiri menawarkan suku bunga 6 persen efektif per tahun. Agunan tambahan untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil sampai dengan Rp100 juta, dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan.

Sedangkan, untuk KUR Kecil lebih dari Rp100 juta dipersyaratkan berupa tanah dan/atau bangunan atau kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan bank.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 Kapan Dibuka Lagi? Ini Syarat dan Tempat Pengajuan di Cilacap untuk Pinjaman Rp500 Juta

Adapun dokumen pengajuan yang menjadi persyaratan antara lain:

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus

· Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

· Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

· NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

· Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

· Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.

· Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler