Info Pencairan PKH 2024, Cek Aturan Terbaru PKH 2024 Agar Tak Keliru, Nama Anda Terdaftar?

17 Januari 2024, 23:47 WIB
Info Pencairan PKH 2024, Cek Aturan Terbaru PKH 2024 Agar Tak Keliru, Nama Anda Terdaftar? /pexels/pixabay/

PORTAL PURWOKERTO - Cek selengkapnya rangkuman aturan baru dalam penyaluran bantuan PKH Tahap 1 tahun 2024.

Perubahan Aturan Penyaluran Bantuan PKH Tahap 1 Tahun 2024

Sejumlah perubahan signifikan terjadi dalam penyaluran bantuan PKH tahun ini, dengan setidaknya 6 aturan baru yang perlu diperhatikan oleh masyarakat penerima manfaat (KPM).

Simak rangkuman aturan baru berdasarkan informasi terkini dari tayangan YouTube DIARY Bansos:

1. Metode Pencairan:

   - Awalnya, pencairan Bansos PKH dilakukan menggunakan kartu KKS lewat ATM merah putih.

   - Saat ini, tersedia opsi penyaluran melalui kartu KKS dan melalui PT Pos Indonesia, terutama untuk daerah 3T.

2. Komponen Anak Balita:


   - Pada awalnya, tidak ada pembatasan untuk anak balita yang mendapatkan Bansos PKH.

   - Mulai tahun 2024, hanya anak balita kedua yang masuk perhitungan PKH.

3. Ibu Hamil:
   - Awalnya, tidak ada batasan pada kehamilan untuk dapat menerima Bansos PKH.

   - Saat ini, hanya kehamilan kedua yang diperhitungkan.

Baca Juga: Info Tanggal Berapa PKH Cair Bulan Januari 2024 Lengkap BPNT 2024, Beneran Diundur Setelah Pemilu 2024?

4. Anak Sekolah:


   - Awalnya, anak sekolah tidak diwajibkan terdaftar di Dapodik.

   - Saat ini, anak sekolah wajib tercatat aktif di data Dapodik dengan pemutakhiran langsung oleh sistem antara Dapodik dan DTKS.

5. Komponen Lansia:

   - Batasan maksimal 4 orang lansia per KK.

6. Komponen Anak (Sekolah/Balita):


   - Maksimal 3 orang anak per KK dengan skala prioritas.

Perlu diketahui bahwa tidak semua KPM yang menerima bantuan pada tahun 2023 akan menerima kembali pada tahap 1 tahun 2024.

Selain itu, golongan tertentu tidak memenuhi syarat menerima bantuan pada tahun 2024, seperti KPM yang dianggap mampu, kaya, sudah meninggal dunia, bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI, pensiunan ASN/TNI/POLRI, mendapatkan upah di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki pekerjaan dengan sumber gaji dari APBN.

Perlu diperhatikan juga bahwa bank BTN tidak dapat mencairkan bantuan sosial pada tahun ini sesuai dengan aturan pencairan yang baru.

Demikian rangkuman aturan baru dalam penyaluran Bansos PKH Tahap 1 tahun 2024 untuk memberikan pemahaman lebih baik kepada masyarakat penerima manfaat. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait aturan tersebut.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler