Update Terbaru PKH dan BLT Mitigasi Juni 2024, Simak Jadwal Penyaluran, Syarat, dan Cara Mendapatkan Bantuan

20 Juni 2024, 08:05 WIB
PKH dan BLT Mitigasi: Jadwal Penyaluran, Syarat, dan Cara Mendapatkan /

PORTAL PURWOKERTO - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Penyaluran bantuan ini dilakukan secara berkala untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga.

Jadwal Penyaluran PKH dan BLT Mitigasi 2024

Penyaluran PKH dan BLT Mitigasi dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut adalah jadwal penyaluran bantuan di tahun 2024:

PKH:

Tahap 1: Januari - Maret
Tahap 2: April - Juni
Tahap 3: Juli - September
Tahap 4: Oktober - Desember
BLT Mitigasi:

Tahap 1: Januari - Maret
Tahap 2: April - Juni


Jadwal penyaluran ini dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan pemerintah. Sebaiknya selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi seperti Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: PKH 2024 Bisa Cair Jika 3 Syarat Ini Terpenuhi, Lihat Cara Daftar PKH Lewat HP

Syarat Mendapatkan PKH dan BLT Mitigasi

Untuk mendapatkan PKH dan BLT Mitigasi, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

PKH:

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Merupakan keluarga miskin dan rentan
Memiliki anggota keluarga balita, anak usia sekolah, ibu hamil/menyusui, atau lansia
Tidak termasuk dalam kategori penerima Bantuan Sosial Pangan (BPNT)
BLT Mitigasi:

Terdaftar di DTKS Kemensos
Merupakan keluarga miskin dan rentan
Terkena dampak dari bencana alam, gejolak ekonomi, atau pandemi Covid-19

Cara Mendapatkan PKH dan BLT Mitigasi

Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan PKH dan BLT Mitigasi melalui:

Langsung ke Desa/Kelurahan
Melalui Aplikasi SIKS Kemensos
Melalui Website DTKS Kemensos
Setelah mendaftar, data pendaftar akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos. Bagi pendaftar yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai penerima bantuan dan akan menerima kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) untuk PKH atau surat pemberitahuan sebagai penerima BLT Mitigasi.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
Agen Pos Indonesia. Penerima bantuan akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank atau PT Pos Indonesia ketika bantuan tersedia untuk ditarik.

PKH dan BLT Mitigasi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan. Penyaluran bantuan dilakukan secara berkala untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga.


Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Informasi terbaru mengenai PKH dan BLT Mitigasi dapat diperoleh dari sumber resmi seperti Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler