5 Janji Nasabah PNM Mekaar yang Wajib Ditepati Jika Ingin Mendapat Bantuan Pembiayaan Subsidi UP

- 4 Maret 2021, 06:18 WIB
Bantuan PNM Mekar Tahap 2 cair bulan Februari 2021.
Bantuan PNM Mekar Tahap 2 cair bulan Februari 2021. /

PORTAL PURWOKERTO - Janji nasabah PNM Mekar merupakan beberapa komitmen pertanggungjawaban yang wajib ditaati.

Setiap perkumpulan kelompok, anggota nasabah PNM Mekar akan membaca janji nasabah dan doa bersama.

Berkut ini merupakan lima janji nasabah PNM Mekar yang wajib diamalkan dan dibaca nasabah:

Baca Juga: Link Pendaftaran UMKM Online Maret 2021 di oss.go.id dan depkop.go.id, Cek Hasilnya di eform.bri.co.id/bpum

1. Hadir tepat waktu.

2. Membayar angsuran mingguan sesuai kewajiban.

3. Menggunakan pembiayaan ini untuk usaha.

4. Hasil usaha untuk kesejahteraan keluarga kami.

5. Bertanggungjawab bersama bila ada nasabah yang tidak memenuhi kewajiban.

Baca Juga: Cara Cek Bantuan PNM Mekar Februari 2021, Tidak Bisa Melalui Daring, Lakukan Hal Ini

Pada poin ke lima, bertanggungjawab bersama bila ada nasabah yang tidak memenuhi kewajiban sering disebut dengan tanggung renteng.

Artinya, semua anggota kelompok setuju untuk bersama-sama membayarkan hutang salah satu nasabah yang tidak mampu membayar hutang.

Tahun 2020 lalu, PNM Mekar menjadi salah satu lembaga pengusul yang menyalurkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Bukan Melalui eform.bni.co.id/bpum, Ini Cara Cek Penerima BPUM PNM Mekar Jika Belum Dapat di Februari 2021

Bantuan ini diberikan kepada nasabah PNM Mekar yang aktif dan memenuhi syarat, diantaranya sudah taat pada lima janji nasabah.

Tahun 2021 ini PNM Mekaar kembali memberikan bantuan berupa subsidi UP (Uang Pertanggungjawaban) kepada setiap nasabahnya.

Besarnya uang bantuan PNM Mekar untuk subsidi UP ini tergantung dari tabungan masing-masing nasabah. Ada yang mendapat Rp20ribu, ada juga yang mendapat hingga Rp355ribu.

Baca Juga: Selain BPUM Rp2,4 Juta Februari 2021, PNM Mekar Beri Subsidi Tabungan, Berikut 7 Syarat Untuk Mendapatkannya

Meski demikian, uang bantuan subsidi UP ini tidak bisa dicairkan dan hanya dapat diambil setelah kewajiban hutang diselesaikan. 

Sedangkan terkait BPUM di tahun 2021, Kemenkop UKM meminta agar masyarakat menunggu pengumuman resmi.

Sebab saat ini BPUM di tahun 2021 masih dalam tahap persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanan.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x