Sedangkan bagi yang sudah menerima BPUM tahun 2020 bisa mendapatkan bantuan UMKM lagi di tahun 2021.
Untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM tahun 2021 lagi, caranya adalah melakukan Daftar UMKM Online melalui dinas yang membidangi koperasi dan UMKM setempat.
Baca Juga: Fix Cair, BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Penerima BPUM Tahap 1 Bisa Dapat Bantuan Lagi!
Namun, tak semua dinas akan melayani pendaftaran bantuan UMKM secara daring.
Sehingga untuk memastikan hal tersebut, lebih baik segera datangi dinasi koperasi dan UKM setempat agar informasi yang didapatkan lebih akurat.
Jangan lupa bawa berkas berikut ini:
1. KTP dan identitas lain seperti Kartu Keluarga
2. Surat keterangan usaha
3. Permohonan surat usulan calon penerima BPUM