PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Bantuan Langsung Tunai atau BLT ini sering disebut juga sebagai Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM.
BLT BPUM 2021 ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro di Indonesia untuk membantu UMKM Indonesia tetap produktif di tengah pandemi Covid yang belum selesai.
BLT BPUM 2021 juga disebut sebagai upaya Pemerintah untuk memulihkan perekonomian Indonesia yang sempat lesu.
Sampai saat ini sudah ada 12 juta pelaku usaha mikro yang menerima bantuan ini. Sementara akan ada penambahan sebanyak 12 juta orang lagi.
Bagi para pelaku usaha mikro yang kemarin sudah mendaftar untuk bisa mengkonfirmasikan apakah dirinya masuk daftar penerima BLT BPUM ini.
Untuk bisa mengetahui apakah pelaku usaha mendapat BLT BPUM senilai Rp 1,2 juta bisa login ke eform.bri.co.id/bpum.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Kunjungi link eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan data nomor NIK serta kode verifikasi di kolom yang disediakan
- Klik “Proses Inquiry” untuk melihat apakah menjadi penerima BLT BPUM ini atau tidak
Pencairan dana BLT BPUM ini sekarang bukan hanya melalui Bank BRI saja.
Sekarang sudah bisa di Bank BNI, BTN, Bank Mandiri, BPD dan Kantor Pos. Pastikan dulu untuk mengecek secara online ya apakah kita masuk daftar penerima BLT BPUM Rp 1,2 juta ini atau tidak.
Untuk mendapatkan dana BLT BPUM ini pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang diminta.
Persyaratan itu antara lain:
- Usahanya memenuhi kriteria yang sudah ditaur dalam UU No 28 Tahun 2008 yaitu pelaku usaha memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta rupiah dan hasil omzet tahunan maksimal Rp 300 juta rupiah
- WNI yang memiliki e-KTP
- Mempunyai usaha mikro yang sedang dijalankan
- Bukan pegawai BUMN/BUMD, ASN, TNI dan PLORI
- Belum pernah menerima KUR
Jangan lupa cek di Eform.bri.co.id penerima BLT BPUM, siapa tahu kamu dapat.***