BLT Covid Kembali Diperpanjang Sampai Juni 2021, Berikut Rinciannya!

- 21 Mei 2021, 17:36 WIB
Ilustrasi Login banpresbpum.id untuk cek penerima bantuan BPUM 2021 tahap 3
Ilustrasi Login banpresbpum.id untuk cek penerima bantuan BPUM 2021 tahap 3 /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akhirnya memutuskan untuk memperpanjang bantuan langsung tunai atau BLT di masa pandemi Covid 19 sampai Juni 2021 ini.

Sebelumnya Pemerintah mengatakan memberikan BLT hanya sampai bulan April 2021. Tapi sekarang BLT diberikan juga pada Mei dan Juni 2021.

Pandemi yang masih berlangsung sejak satu tahun yang lalu ini berimbas buruk terhadap perekonomian Indonesia. Ada banyak karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja/PHK padahal kebutuhan keluarganya harus terus dipenuhi.

Baca Juga: Cek efrom bni.co.id PNM Mekar Sekarang! Info Terbaru Daftar Nama Penerima BLT UMKM Tahap 3 di Sini

Untuk mengatasi hal seperti ini Pemerintah memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dana untuk kebutuhan sehari-hari.

BLT yang sering juga disebut dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) akan diberikan untuk dua bulan lagi dengan nominal bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulannya.

Berikut adalah kategori yang mendapatkan BLT yaitu:

Baca Juga: Akses di Banpresbpum.id untuk Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekar 2021 Rp 1,2 Juta


1. Anggota keluarga yang menerima bantuan sosial PKH dengan rincian ibu hamil mendapatkan Rp 3 juta dan anak usia 0-6 tahun Rp 3 juta.

2. Anak usia sekolah antara SD sampai SMA dengan jumlah BLT yang berbeda-beda antara Rp 900ribu sampai Rp 2 juta.

3. Penyandang disabilitas dari penerima PKH Rp 2,4 juta.

4. Lansia usia 70 tahun mendapat dana Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Alokasi BST Rp300 Ribu Diperpanjang, Tiga Bansos Cair Mei BST PKH dan BPNT Segera cekbansos.kemensos.go.id.

Jika dalam keluarga ada anggota keluarga yang memenuhi semua kategori di atas maka keluarga penerima manfaat dan PKH bisa mendapatkan BLT sampai Rp 10,8 juta per keluarga.

Ada juga BLT Dana Desa yang diberikan bagi mereka yang membutuhkan tapi tidak menerima bansos PKH, bansos sembako atau BST dari pemerintah.

Pertimbangan DTKS Kemensos juga dibutuhkan untuk pemberian BLT Dana Desa.*

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah