5 Cara Cek KJP Plus Juni 2021 Lengkap Pastikan Sudah Lakukan Hal Ini ya

- 8 Juni 2021, 17:31 WIB
Cara laporan ke P4OP KJP Plus bulan Juni 2021 belum cair
Cara laporan ke P4OP KJP Plus bulan Juni 2021 belum cair /Bank DKI/

 

 

PORTAL PURWOKERTO - Cara cek KJP Plus apakah sudah cair atau belum, sebenarnya sangat mudah.

Seperti yang diketahui bantuan KJP Plus diberikan langsung ke rekening penerima yang terdaftar sehingga bisa dicek sewaktu waktu.

Salah satu cara termudah untuk mengetahui cara cek KJP Plus sudah cair, lakukan pengecekan langsung melalui mesin ATM dan cek saldo.

Jika belum masuk, tunggu hingga maksimal tanggal 12 Juni mendatang. Sebab pemkot Jakarta memastikan jika dana bantuan KJP Plus masih dalam proses pencairan.

Baca Juga: Daftar FMOTM Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta, Bisa Untuk KJP PLus dan Bantuan Lain

Selain itu, proses pencairan dana bantuan KJP Plus Juni 2021 juga dipastikan tidak akan melebihi bulan Juni.

Untuk itu, pemprov DKI Jakarta pun meminta masyarakat yang telah terdaftar agar sabar menanti.

Jika ingin tahu apakah nama terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus, maka bisa melakukan beberapa langkah berikut:

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pilih tahun status KJP.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Dimulai Hari Ini! Berikut Cara dan Syarat Penerima, Bukan Peminum Air Kemasan Bermerk?

4. Pilih tahap I atau II.

5. Klik tombol "Cek".

Status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih akan segera terlihat setelah melakukan proses tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, seluruh penerima dana bantuan dapat melihat di media sosial Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi warga DKI Jakarta usia sekolah mulai dari 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan.

Baca Juga: Pendataan KJP 2021 Lebih Cepat, Pastikan Warga Ibu Kota Nikmati Pendidikan Wajib 12 Tahun

Program KJP Plus merupakan salah satu program untuk menyelenggarakan wajib belajar 12 tahun yang digagas oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dana tersebut akan diterima oleh peserta didik dan KJP Plus dapat ditarik tunai maksimal Rp100 ribu per bulan melalui ATM Bank DKI, sementara sisa dana bulanan dibelanjakan secara non-tunai.

Warga DKI menjadikan bantuan ini sebagai salah satu angin segar menyusul bantuan lainnya seperti, program keluarga harapan (PKH), program bantuan pangan non tunai (BPNT) atau kartu sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x