Daftar FMOTM Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta, Bisa Untuk KJP PLus dan Bantuan Lain

- 8 Juni 2021, 15:11 WIB
Klik fmotm.jakarta.go.id, Cara Daftar dan Dapatkan Bantuan Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021
Klik fmotm.jakarta.go.id, Cara Daftar dan Dapatkan Bantuan Fakir Miskin DKI Jakarta Mulai Hari ini 7 Juni 2021 /instagram.com/@dkijakarta

PORTAL PURWOKERTO - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) melalui sistem daftar FMOTM atau Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu secara online.

Dilansir dari akun terverifikasi milik Pemprov DKI Jakarta, daftar Daftar FMOTM dimulai sejak tanggal 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021.

Dari pendaftaran ini, pemprov akan menjaring mereka yang tidak mampu dan memasukkannya dalam program bantuan dana seperti program KJP Plus yang ditujukan bagi peserta didik pada jenjang SD, SMP dan SMA serta yang setara dengannya, baik di institusi negeri ataupun swasta.

Baca Juga: eform.bni.co.id login/bpum Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta di Rekening BNI dengan Langkah Berikut

Pendaftaran FMOTM atau banyak yang menyebut dengan pendaftaran fakir miskin ini dilakukan secara online melalui situs https://fmotm.jakarta.go.id.

Untuk membuat akun baru anda harus melalui beberapa tahapan yang cukup mudah.
1.Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id
2.Masukkan 14 digit angka nomor NIK
3.Mengisi lengkap formulir pendaftaran online yaitu nama lengkap, alamat email yang aktif, nomor telepon dan kata sandi yang hendak digunakan.

Setelah membuat akun baru, anda harus menyiapkan KTP, Kartu Keluarga dan NPWP untuk mengisi data yang diminta.

Baca Juga: Alami Dashboard Prakerja Gelombang 17 Kosong? Ini Caranya Saat Dashboard Prakerja Tidak Bisa Dibuka

Data yang harus diisi pada formulir FMOTM harus asli dan sesuai dengan kenyataan. Ada beberapa data pribadi yang harus dijawab seperti alamat domisili, NPWP yang akan mengisi data kepemilikan harta benda sesuai dengan data yang tercatat di pemerintah.

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: fmotm.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x